Zakat Fitrah
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang ditunaikan setiap Muslim di bulan Ramadhan, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, merdeka maupun hamba sahaya, dengan syarat tertentu.
Hukum Zakat Fitrah:
Zakat fitrah hukumnya wajib. Barangsiapa yang Meninggalkan zakat fitrah tanpa alasan yang sah maka orang tersebut mendapatkan dosa besar.
Syarat Wajib Zakat Fitrah:
- Beragama Islam
- Merdeka
- Memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan orang-orang yang wajib ditanggungnya pada malam dan hari raya
- Hidup sampai terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan
Besaran Zakat Fitrah:
Besaran zakat fitrah adalah satu sha' (2,5 kg) makanan pokok yang biasa dimakan di daerah setempat. Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dengan beras atau uang senilai harga beras.
Waktu Penunaian Zakat Fitrah:
Waktu terbaik untuk menunaikan zakat fitrah adalah setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Tempat Pendistribusian Zakat Fitrah:
Zakat fitrah dapat didistribusikan kepada fakir miskin, amil zakat, muallaf, hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri, orang yang berhutang karena kebutuhan hidup, fi sabilillah, dan ibnus sabil.
Tata Cara Menunaikan Zakat Fitrah:
- Niat
- Menentukan besaran zakat fitrah
- Memilih tempat pendistribusian zakat fitrah
- Menyerahkan zakat fitrah kepada amil zakat atau langsung kepada fakir miskin
Keutamaan Zakat Fitrah:
- Mensucikan diri dari dosa dan kesalahan
- Menambah keceriaan dan kebahagiaan fakir miskin pada hari raya
- Memperkuat rasa persaudaraan dan kepedulian sosial