Untuk meningkatkan kualitas pendidikan madrasah, proyek Realizing Education's Promise memiliki: Dukungan Kementerian Agama RI untuk peningkatan mutu pendidikan (Reformasi Mutu Pendidikan Madrasah (AKMI) tahun anggaran 2022.
Untuk penyelenggaraan perbaikan pembelajaran dalam penguatan kompetensi literasi membaca, numerasi, literasi sains, literasi sosial budaya dan Profil keunggulan siswa jenjang MI. Karena kebutuhan Calon Guru Provinsi dalam hal ini belum terpenuhi, maka kami mengadakan seleksi Calon Guru Provinsi tambahan sesuai dengan ketentuan tambahan.
Sehubungan dengan itu kami mohon bantuannya untuk berjejaring dan menghubungi guru madrasah, pimpinan madrasah, guru madrasah, widyaiswara dan guru perguruan tinggi yang memenuhi syarat pendaftaran untuk mengikuti seleksi calon guru di tingkat kabupaten/kota. peraturan yang berlaku.
Tata Cara Rekrutmen Instruktur Bimtek Tindak Lanjut Akmi 2022
(1) Penjelasan Umum
a. Bimtek Tindak Lanjut Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) adalah bagian dari paket penyelenggaraan AKMI. Kegiatan berupa pendampingan pengelola madrasah dalam menindaklanjuti hasil diagnosis dan rekomendasi perbaikan pembelajaran.
b. Bimtek Tindak Lanjut AKMI dilakukan di seluruh madrasah peserta AKMI Tahun 2022. Bimtek Tindak Lanjut berlangsung dalam dua moda, (1) Bimtek pemaknaan hasil AKMI secara daring dan (2) Visitasi implementasi hasil AKMI
c. Pada rekrutmen ini dimaksudkan akan menjaring calon instruktur untuk bimtek daring dan instruktur visitasi implementasi hasil AKMI.
d. Calon instruktur di atas difokuskan untuk kebutuhan sebagai berikut:
• Bimtek tindak lanjut pemaknaan hasil AKMI yang berupa bimbingan tindak lanjut secara daring untuk penguatan literasi membaca, numerasi, literasi sains, dan literasi sosial budaya jenjang MI
• Visitasi implementasi hasil AKMI yang berupa visitasi langsung ke madrasah peserta AKMI Tahun 2022 untuk membantu madrasah mengembangkan program tindak lanjut perbaikan pembelajaran selaras dengan hasil AKMI Tahun 2022.
e. Keseluruhan proses rekrutmen ini dilakukan secara online
(2) Tujuan
Bimtek ini bertujuan mengoptimalkan usaha perbaikan pembelajaran yang dilakukan di setiap satuan pendidikan madrasah dalam rangka meningkatkan kompetensi siswa madrasah.
(3) Sasaran Rekrutmen :
Calon instruktur untuk bimtek pemaknaan hasil AKMI dapat berasal dari:
a. guru madrasah,
b. pengawas madrasah,
c. widyaiswara, dan
d. dosen
Calon instruktur untuk visitasi implementasi hasil AKMI dapat berasal dari:
a. Pengawas madrasah,
b. Widyaiswara
c. Kepala madrasah
(4) Persyaratan Umum:
a. Calon instruktur Bimtek Tindak Lanjut AKMI dan instruktur visitasi implementasi hasil AKMI dapat bekerja secara daring/online.
b. Memiliki kompetensi yang diperlukan, meliputi: kecakapan bekerja secara daring/online,komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan tugas yang diberikan dan bekerjasama dengan tim.
c. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba,
d. Mendapatkan Surat Rekomendasi dari Pimpinan Satker.
e. Untuk Bimtek Pemaknaan Hasil AKMI, diutamakan memiliki kompetensi sesuai jenjang dan latar belakang pendidikan.
▪ Instruktur Literasi Membaca: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris atau Bahasa Arab
▪ Instruktur Literasi Numerasi: Matematika
▪ Instruktur Literasi Sains: IPA
▪Instruktur Literasi Sosial Budaya: IPS, PKn, Keagamaan (kecuali Bahasa Arab), dan Bimbingan Konseling (BK).
f. Sanggup mengikuti setiap proses rekrutmen dan penugasan bimtek yang menjadi tanggung jawabmya.
g. Mengikuti dan dinyatakan lulus pada setiap tahapan seleksi
(5) Persyaratan Administrasi:
a. Mengisi dan melengkapi berkas pendaftaran seleksi Instruktur Bimtek Tindak Lanjut AKMI tahun 2022 di tautan https://bit.ly/AKMI-43
b. Mengunggah berkas sebagaimana terlampir
• KTP
• Ijazah terakhir yang dilegalisir
• Surat rekomendasi atasan
• Sertifikat keahlian yang relevan
• Surat Pernyataan Kesediaan menjadi Instruktur Bimtek Tindak Lanjut Hasil AKMI Tahun 2022 sesuai template terlampir
(6) Tahapan Seleksi
Tahap 1 : Seleksi Administrasi.
Peserta harus mengisi form pendaftaran dan mengunggah seluruh berkas yang dibutuhkan di https://bit.ly/AKMI-43
Berkas yang dibutuhkan adalah:
a. Scan KTP
b. Scan ijazah terakhir yang dilegalisir
c. Surat rekomendasi atasan
d. Sertifikat keahlian yang relevan
e. Surat Pernyataan Kesediaan menjadi Instruktur Bimtek Tindak Lanjut Hasil AKMI Tahun 2022
Batas akhir melengkapi berkas pendaftaran adalah tanggal 30 September 2022.
Tahap 2 : Tes Tertulis
Setelah dinyatakan lulus seleksi Tahap 1, peserta akan diminta untuk menyelesaikan tes tertulis yang dilakukan secara online. Peserta akan mendapatkan undangan untuk mengikuti seleksi tahap 2 pada 5 Oktober 2022.
Tahap 3: Psikotes
Setelah dinyatakan lulus seleksi Tahap 2, peserta akan diminta mengikuti psikotes secara online.
Peserta akan mendapatkan undangan untuk mengikuti seleksi tahap 3 pada 11 Oktober 2022.
Tahap 4: Wawancara
Setelah dinyatakan lulus seleksi Tahap 3, peserta akan diminta mengikuti wawancara bersama tim ahli yang ditugaskan. Peserta akan mendapatkan undangan untuk mengikuti seleksi tahap 4 pada 18 Oktober 2022.
(7) Hak dan Kewajiban Calon Instruktur setelah dinyatakan Lulus Keseluruhan Tahapan Seleksi
a. Mendapatkan penjelasan tentang kewajiban dan hak sebagai instruktur serta tata tertib dan peraturan yang berlaku disampaikan oleh Direktorat KSKK Madrasah, Ditjen Pendis, Kemenag RI.
b. Menandatangani pernyataan taat dan patuh terhadap peraturan-perturan sesuai ketentuan yang berlaku
c. Menandatangani kontrak kerja/komitmen akademik untuk tidak menginformasikan segala hal tentang AKMI kepada pihak umum, kolega dan pihak lain yang tidak relevan pada tugas dan tanggung jawab sebagai Instruktur Bimtek Tindak Lanjut AKMI
d. Berkomitmen mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pembekalan.
e. Mengikuti alur kerja yang telah ditetapkan tim dalam melaksanakan pekerjaan,
f. Memiliki kemauan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
g. Mendapatkan sanksi pelanggaran tata tertib dan disiplin dalam bekerja dan berkarya bila melanggar ketentuan yang berlaku
(8) Pemberitahuan hasil seleksi calon instruktur dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag RI melalui tautan https://bit.ly/AKMI-44
(9) Keputusan hasil rekrutmen tidak dapat diganggu gugat dan mutlak menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI
(10)Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apa pun.
Download Surat Rekrutmen Instruktur Bimtek Tindak Lanjut Akmi 2022 Dibawah Ini!
Download