Tahapan Pembayaran Insentif Guru GBPNS Tahun 2023
1. Guru yang sudah memenuhi persyaratan di aplikasi Simpatika
2. Guru mengajukan ajuan GBPNS di akunnya masing-masing
3. Persetujuan dilakukan Kantor Kemenag Kabupaten/kota
4. List calon penerima GBPNS
5. Pengolahan data oleh tim pusat
6. Penyaluran kuota insentif GBPNS ke semua provinsi
7. Verifikasi Data oleh Dukcapil
8. Penetapan pemberian insentif Guru GBPNS
Persyaratan Guru penerima Tunjangan Insentif Guru GBPNS 2023
1. Nama Lengkap (sesuai yang tertulis di KTP/KK)
2. NIK ( sesuai yang tertulis di KTP)
3. Tempat lahir (sesuai yang tertulis di KTP/KK)
4. Tanggal lahir (sesuai yang tertulis di KTP/KK)
5. Nama ibu (sesuai yang tertulis di KTP/KK)
6. terdata Aktif sebagai Pendidik di Simpatika
7. Minimal memiliki 6 jam tatap muka
8. Bekerja sebagai guru selama 2 tahun berturut-turut
9. Belum memiliki sertifikat pendidik
10. Guru mempunyai NUPTK/NPK
11. Pendidikan Kualifikasi D4/S1
12. Belum memasuki usia pensiun
13. Belum tercatat sebagai PNS atau P3K
14. Madrasah mempunyai nomor statistik (NSM) yang terdaftar
15. Alamat Madrasah harus terisi, yang meliputi : (Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan dan Kode Pos Madrasah)
16. Domisili tempat tinggal harus terisi, yang meliputi : (Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan dan Kode Pos tempat tinggal)
Bagi Bapak/Ibu pendidik yang sudah memiliki kriteria di atas, silahkan membuka akun simpatikannya dan segera melakukan ajuan terkait Tunjangan Guru GBPNS tahun 2023. Batas Akhir pengajuan tanggal 25 Maret 2023, sesuai surat edaran layanan Simpatika Tahun 2023.