🔔 Aktifkan notifikasi disini Follow It

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN LEMBAGA MITRA, LEMBAGA PROFESI PENDIDIKAN ISLAM/ORGANISASI PENDIDIKAN ISLAM TAHUN ANGGARAN 2022

    Berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4115 Tahun 2022 tentang Petunjuk teknis bantuan lembaga mitra, lembaga profesi pendidikan agama islam/organisasi pendidikan islam yakni:

A. Latar Belakang 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Hal ini dikuatkan kembali dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang Guru, disebutkan bahwa profesi guru merupakan profesi yang memiliki standar kompetensi tertentu. 

Untuk kepala sekolah/madrasah, pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Kedua peraturan tersebut mensyaratkan adanya kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Demikian juga terkait dengan pengawas, pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah yang mensyaratkan standar kompetensi pengawas agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dapat berjalan dengan baik.
 
Terkait dengan beberapa peraturan di atas, pemerintah juga menyiapkan perangkat regulasi yang menjamin pemenuhan kewajiban dan hak jabatan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas. Peraturan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Kedua Peraturan ini menegaskan pentingnya Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dalam upaya meningkatkan kompetensi guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah untuk menjamin layanan pendidikan yang berkualitas. 

Di pihak lain, lembaga sosial pendidikan Islam yang berbasis kemasyarakatan serta organisasi profesi pendidikan Islam telah memberikan peran strategis dalam memajukan mutu pendidikan terutama di madrasah. Oleh karenanya, Kementerian Agama memandang perlu bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan Islam, Organisasi Profesi Pendidikan Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, Yayasan Pendidikan Islam dan Lembaga  Swadaya Masyarakat yang secara terus-menerus bergerak dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) sebagai upaya meningkatkan kompetensi guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah untuk menjamin layanan pendidikan yang berkualitas.  

Mengingat pentingnya pelaksanaan kegiatan untuk meingkatkan mutu pendidikan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam perlu memberikan Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/ Organisasi Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022. 

Selanjutnya, agar Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/ Organisasi Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan
bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka perlu diatur dengan Petunjuk Teknis Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/ Organisasi Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022. 

B. Maksud dan Tujuan 

1. Maksud 
Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022. 

2. Tujuan 
Petunjuk Teknis ini bertujuan agar penyaluran Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung  jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 

C. Asas 

Asas pelaksanaan Bantuan yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran. 

Adapun asas penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang mencakup asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.  

D. Ruang  lingkup 

Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini terdiri dari Pendahuluan, Pelaksanaan Bantuan, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi, serta Layanan Pengaduan Masyarakat, dan Penutup.   

E. Pengertian Umum 

Dalam Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan: 
 
1. Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022 yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan pemerintah berupa uang untuk fasilitasi dan dukungan kebutuhan operasional, dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan mutu madrasah.  

2. Lembaga Pendidikan Islam adalah lembaga sosial pendidikan kemasyarakatan dan keagamaan Islam yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan pembentukan karakter dan akhlak mulia, mempersiapkan peserta didik dalam penguasaan pengetahuan ilmu agama Islam dan mengamalkan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari. 

3. Organisasi Profesi Pendidikan Islam adalah asosiasi/perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh sekelompok orang yang secara sukarela untuk mengembangkan profesionalitas guru dan tenaga kependidikan dalam meningkatkan mutu pendidikan pada madrasah. 

4. Organisasi Kemasyarakatan Islam yang selanjutnya disebut Ormas Islam adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. 

5. Yayasan Pendidikan Islam adalah suatu badan atau lembaga yang terorganisasi dan bergerak pada bidang pendidikan yang diakui keberadaannya yang bertujuan untuk mendidik generasi muda agar tidak tertinggal dan berpikir maju. 

6. Lembaga Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut LSM adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan maupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada  masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh  keuntungan dari kegiatannya dan memiliki perhatian terhadap profesi Pendidikan Islam. 

7. Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. 

8. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan, yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan. 

9. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. 

10. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. 

11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan di  bidang agama. 

12. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam adalah unsur pelaksana pada  Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam. 

13. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah adalah unit kerja  pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pengawasan pengembangan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi guru dan tenaga kependidikan Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

14. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal pada Kementerian Agama di tingkat Provinsi.

15. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama adalah instansi vertikal pada Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota. 

16. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Agama yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Agama. 

17. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang  memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran pada
Kementerian Agama. 

18. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau  tindakan  yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. 

19. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran dan
menerbitkan Surat Perintah Membayar. 

20. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/ Satker Kementerian Negara/Lembaga.
 
21. Aparat pengawas fungsional atau disebut juga aparat pengawas intern pemerintah adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan. 

22. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 

23. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, keputusan, surat tugas, atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung. 

24. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. 

25. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM- LS adalah dokumen yang diterbitkan untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran. 

26. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. 

27. Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang ditunjuk untuk menampung seluruh penerimaan negara dan atau membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank/Sentral Giro yang ditunjuk. 

28. Rekening penyaluran dana bantuan adalah rekening dalam bentuk giro pemerintah yang dibuka oleh Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga untuk menyalurkan dana bantuan kepada penerima
bantuan melalui bank penyalur.  

29. Bank penyalur adalah bank sebagai mitra kerja tempat dibukanya rekening atas nama pemberi bantuan untuk menampung dana belanja bantuan yang akan disalurkan kepada penerima bantuan.  

30. Rencana Anggaran Biaya yang selanjutnya disebut RAB adalah perhitungan banyaknya biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan halaqah dan dilampirkan  saat pengajuan bantuan.  

31. Perjanjian Kerjasama yang selanjutnya disebut Perjanjian adalah perikatan yang paling sedikit memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak, jumlah bantuan yang diberikan, tata cara dan syarat penyaluran, pernyataan kesanggupan penerima Bantuan untuk menggunakan bantuan sesuai dengan rencana yang telah disepakati, pernyataan kesanggupan penerima Bantuan untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara, dan penyampaian laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.

Informasi selanjutnya, download Juknis Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/ Organisasi Pendidikan Islam Tahun 2022 dibawah ini! 

Download
Terima Kasih juga sudah berkunjung.

Mau donasi lewat mana?

Link Aja - Roy Radiansah (0823-4449-6902)

BRI - Roy Radiansah (0363-0102-7066-508)

Gopay - Roy Radiansah (0823-4449-6902)

Vivo - Roy Radiansah (0823-4449-6902)
Merasa terbantu dengan artikel ini? Ayo dukung dengan memberikan rating Bintang 5. Tekan tombol merah disebelah kanan 👉
Berbagi Informasi sekecil apapun itu, Insyaallah akan bermanfaat bagi yang membutuhkan.

Posting Komentar



  • Home


  • Follow


  • MENU


  • Share


  • Comment
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Harap sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
Kakak pakai plugin pemblokir iklan ya? Tolong kecualikan website ini dalam pemblokiran ya. Karena kami butuh penghasilan dari iklan untuk terus mengelola website ini agar bisa update artikel bermanfaat. Makasih ya 😊
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.