Permintaan Pengisian Pendataan Profil Madrasah
Berdasarkan surat edaran Nomor : B-451/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/04/2024, tanggal 29 April 2024 Kementerian agama RI. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat KSKK Madrasah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala kantor wilayah kementerian agama untuk menyampaikan bahwa dalam rangka peningkatan mutu pengelolaan madrasah dan peningkatan layanan informasi kepada masyarakat, Direktorat KSKK Madrasah bermaksud menyediakan layanan informasi berupa profil seluruh madrasah. Sehubungan dengan pendataan profil madrasah kami minta Saudara dapat mengintruksikan kepada Kepala Bidang Pendidikan Madrasah dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/kota mengawal pengisian data profil madrasah oleh masing masing madrasah.
Untuk mempermudah proses pendataan ini dapat memperhatikan hal hal sebagai berikut:
1. Setiap madrasah mengisi data di Aplikasi dengan menggunakan SSO EMIS melalui link berikut:
https://emis.kemenag.go.id/profil_madrasah; atau klik tautan berikut https://s.id/25uA5
2. Pendataan ini akan dipantau dan di evaluasi oleh Pihak kantor wilayah kemenag provinsi melalui akun yang akan diberikan oleh Subdit Kelembagaan dan Kerjasama;
3. Pendataan ini juga akan dipantau dan di evaluasi oleh Pihak kantor kemenag kabupaten/kota melalui akun yang akan diberikan oleh kantor wilayah provinsi;
4. Pendataan ini diberikan batas waktu pengisian data paling lambat tanggal 17 Mei 2024;
5. Untuk mendapatkan Informasi lebih lanjut terkait Pendataan Profil Madrasah dapat menghubungi Subdit Kelembagaan dan Kerjasama melalui contact
person Sdr. Wahyu : 081284200685, email: kelembagaankerjasama@madrasah.kemenag.go,id.
Silahkan klik Download dibawah ini untuk mengunduh Surat Edaran!