PETUNJUK TEKNIS POS PENILAIANASEMEN MADRASAH 2024
Penilaian atau yang lebih dikenal dengan Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur kemajuan dan hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kemahiran Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Kegiatan evaluasi hasil pembelajaran di madrasah antara lain:
1) Penilaian formatif, yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur kemajuan atau keberhasilan pembelajaran.
2) penilaian sumatif, yaitu penilaian hasil belajar untuk mengukur keberhasilan kompetensi siswa; Penilaian sumatif dapat dilakukan pada akhir semester dan/atau pada akhir jenjang pelatihan.
Penilaian sumatif yang dilakukan pada akhir tahap pendidikan disebut penilaian/asesmen madrasah (AM) bertujuan untuk mengukur pencapaian kemampuan siswa pada akhir tahap pendidikan. Dengan tujuan tersebut, penilaian/asesmen madrasah (AM) juga dapat berfungsi sebagai indikator hasil perkembangan siswa dan memberikan umpan balik untuk memperbaiki proses pembelajaran dan sebagai salah satu syarat penentuan kelulusan bagi peserta didik.
Penilaian/Asesmen Madrasah (AM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada tahun terakhir satuan pendidikan, baik mata pelajaran wajib maupun kelompok mata pelajaran lokal. Penilaian/Asesmen Madrasah (AM) merupakan salah satu syarat bagi siswa yang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang Madrasah Ibtidaiya (MI), Madrasah Tzanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Kejuruan Aliya (MAK) untuk menentukan kelulusannya.
Dalam Hal ini menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan kewenangan penuh kepada satuan pengajaran/pendidikan untuk melakukan penilaian tingkat akhir guna mengukur pencapaian standar kompetensi peserta didiknya masing-masing. Dalam rangka standarisasi pelaksanaan evaluasi madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Standar Operasional Pelaksanaan Evaluasi Madrasah sebagai pedoman bagi setiap madrasah khususnya guru, kepala madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan evaluasi madrasah. Prosedur POS Asesmen/Penilaian Madrasah dimaksudkan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.
Ruang Lingkup Prosedur Operasi Standar Evaluasi Madrasah meliputi: Tugas dan wewenang, tata cara pelaksanaan, kriteria penyelesaian, pendanaan, pemantauan, tata cara pelaporan dan evaluasi evaluasi madrasah, serta rumusan soal evaluasi madrasah, pedoman Peserta dan Madrasah yang Melaksanakan Asesmen Madrasah.
Persyaratan Peserta Pelaksanaan UJian atau penilaian/Asesmen Madrasah (AM):
Jenjang MI : Siswa terdaftar dikelas akhir MI. Membuat laporan lengkap penilaian hasil belajar Kelas IV (4 siswa) Semester 1 (1 siswa) sampai dengan Kelas VI (6 siswa) Semester 1 (1 siswa).
Jenjang MTs : Siswa terdaftar di kelas kelulusan MTs. Membuat laporan lengkap penilaian hasil belajar MTs semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun akhir. Memberikan laporan lengkap penilaian hasil pembelajaran Semester 1 (1 butir) sampai dengan Semester 5 (5 butir) kepada MTs yang menyelenggarakan Sistem Kredit Semester (SKS).
Jenjang MA : siswa terdaftar pada tahun terakhir MA/MAK. Telah dihasilkan laporan penilaian hasil belajar MA/MAK secara lengkap dari semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun akhir. Menyerahkan laporan lengkap penilaian hasil pembelajaran Semester 1 (1 butir) sampai dengan Semester 5 (5 butir) kepada MA/MAK yang menyelenggarakan Sistem Kredit Semester (SKS).
Untuk lebih jelasnya silahkan klik link Download dibawah ini !