PETUNJUK TEKNIS BOP RA DAN BOS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2024
Kementerian Agama melakukan kalibrasi ulang program dukungan operasional pelaksanaan di RA dan dukungan operasional di madrasah, dengan fokus tidak hanya pada tujuan aksesibilitas tetapi juga peningkatan mutu pembelajaran di madrasah.
Dalam konteks ini, dukungan operasional dalam pelaksanaan di RA dan dukungan manajemen di madrasah diharapkan menjadi alat yang efektif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran siswa.
Tujuan dari dukungan operasional pelaksanaan di RA dan dukungan operasional di madrasah adalah untuk menunjang biaya operasional pelaksanaan di RA dan madrasah serta meningkatkan aksesibilitas siswa.
Mendukung biaya operasional lembaga RA dan Madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran dan memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab sektor pendidikan.
Mendukung biaya operasional organisasi RA dan Madrasah untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pendidikan tatap muka, dan/atau pelaksanaan literasi campuran.
efektivitas, yaitu penggunaan dana bantuan operasional pelaksanaan RA dan penggunaan dana dukungan operasional madrasah; Upaya yang dilakukan untuk memberikan hasil, dampak dan efektivitas dalam mencapai tujuan pendidikan RA dan Madrasah.
Upaya dilakukan untuk memberikan hasil yang optimal dengan biaya serendah mungkin dan meningkatkan kualitas pembelajaran siswa.
Akuntabilitas yaitu pemanfaatan dana dukungan operasional pelaksanaan RA dan dana dukungan operasional madrasah, dapat dijelaskan secara keseluruhan berdasarkan penalaran yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prinsip Pengelolaan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah dilakukan berdasarkan prinsip fleksibilitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah dikelola sesuai dengan kebutuhan Raudhatul Athfal dan Madrasah berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah( EDM) yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah( RKAM)
RA/ Raudhatul Athfal adalah lembaga pendidikan formal yang dipimpin oleh Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang memasukkan ciri-ciri keislaman pada jenjang pendidikan anak usia dini.
Madrasah Ibtidaiyah (selanjutnya disebut MI) adalah satuan pendidikan formal yang dipimpin oleh Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum bercirikan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
Madrasah Tsanawiyah (selanjutnya disingkat MTs) adalah suatu bentuk satuan pendidikan formal yang dipimpin oleh Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan bercirikan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai kelanjutan dari pendidikan MI/SD atau sederajat.
Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Profesi (selanjutnya disingkat MA/MAK) adalah suatu bentuk satuan pendidikan formal yang dipimpin oleh Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum yang bercirikan Islam.
Untuk lebih jelasnya silahkan download petunjuk teknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2024 dibawah ini!.