🔔 Aktifkan notifikasi disini Follow It

SOP AM Pada Madrasah Tahun 2023

SOP AM adalah Standar Operasional Prosedur Asesmen Madrasah. SOP AM ini dirancang dengan tujuan agar dapat meningkatkan kualitas pendidikan, memastikan konsistensi dan objektivitas penilaian, menjaga keamanan dan kerahasiaan data serta menjaga integritas pada proses asesmen madrasah. Penyelenggaraan ujian akhir dilakukan oleh satuan pendidikan berdasarkan wewenang yang diberikan pemerintah untuk mengevaluasi atau mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didik di madrasah.

1. Pengertian Tujuan dan Fungsi SOP AM

Asesmen Madrasah atau yang disingkat dengan AM merupakan penilaian sumatif yang dilaksanakan pada jenjang akhir madrasah untuk mengukur kemampuan peserta didik dalam memahami materi pelajaran sesuai dengan standar kompetensi lulusan.

SOP AM adalah ketentuan yang mengatur penyelengaraan dan teknis dari pelaksanaan asesmen madrasah pada madrasah di jenjang akhir MI, MTs, MA dan MAK.

Tujuan dilaksanakannya AM adalah untuk mengetahui capaian kompetensi peserta didik sesuai dengan SKL yang ada pada Madrasah jenjang akhir.

Adapun fungsinya adalah untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik, umpan balik perbaikan pembelajaran di setiap madrasah dan salah satu syarat dalam kelulusan.

2. Peserta Asesmen Madrasah

Peserta AM merupakan peserta didik yang terdaftar aktif di kelas akhir pada aplikasi Emis, memiliki laporan pendidikan dari awal hingga akhir, dan terdata pada aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM). Peserta AM yang dimaksud adalah Peserta didik kelas akhir pada jenjang MI, MTs MA dan MAK.

3. Hak dan Kewajiban Peserta AM

Hak Peserta:
* Peserta didik yang terdaftar aktif di E-Mis dan PDUM berhak mengikuti AM.
* Peserta AM yang tidak mengikuti AM dengan alasan tertentu dan dibuktikan dengan bukti yang sah, dapat mengikuti AM susulan.

Kewajiban AM:
* Semua mata pelajaran yang di Ujikan wajib diselesaikan.
* Wajib mematuhi tata tertib yang berlaku.

4. Pendataan Peserta AM

* Pendataan dimulai dengan Aplikasi PDUM
* Sumber data Peserta AM dari aplikasi Emis
* Validasi data peserta didik AM melalui PDUM
* Pencetakan data peserta AM
*Pencetakan Kartu Peserta AM.

5. Nomor Peserta AM 

Nomor peserta AM terdiri atas 15 digit yaitu:
* 2 digit pertama : kode tahun ujian
* 2 digit kedua : kode provinsi
* 2 digit ketiga : kode kabupaten
* 1 digit keempat : kode jenjang
    MI = 1; MTs = 2; dan MA/MAK = 3
* 4 digit kelima : kode madrasah
* 4 digit keenam: nomor urut

Contoh 23-22-09-1-0132-0001

6. Persyaratan Penyelenggaraan AM

* AM diselenggarakan oleh satuan pendidikan di jenjang MI, MTs, MA/MAK.
* Pelaksanaan AM dapat dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan syarat sudah memiliki ijin operasional madrasah dan nomor statistik madrasah serta terdaftar pada pangkalan data Emis Kementerian Agama.

7. Bentuk AM

Asesmen madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK berupa :
a. Tes Tertulis
b. Praktek
c. Portofolio
d. Penugasan dan / atau
e. Bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah.

8. Tahap Penulisan Soal AM

* Menentukan materi esensi
* Menganalisis kompetensi dasar
* Menyusun kisi-kisi
* Memilih stimulus yang menarik dan kontekstual
* Menulis butir soal  
* Membuat kunci jawaban

9. Materi Asesmen Madrasah

Mata pelajaran umum mengacu pada permendikbud nomor 37 tahun 2018 tentang kompetensi inti dan kompetensi dasar pada pendidikan dasar dan menengah sedangkan pada mata pelajaran Agama dan bahasa arab mengacu pada KMA 183 tahun 2019.

10. Mata Pelajaran Yang di Ujikan

Mata pelajaran yang di ujikan dalam AM adalah semua mata pelajaran yang diajarkan pada kelas 6 jenjang MI, kelas 9 jenjang MTs, dan kelas 12 jenjang MA/MAK sesuai kurikulum yang berlaku.

11. Penyusunan Kisi-kisi dan Soal AM

A.Kisi-kisi AM

*  Kisi-kisi AM disusun oleh guru kelas dan / atau guru mata pelajaran yang ditetapkan oleh madrasah penyelenggara AM dalam bentuk SK kepala madrasah.

*   Kisi-kisi AM disusun sesuai dengan standar kompetensi lulusan pada kurikulum yang berlaku dimadrasah.

*   Kisi-kisi AM mata pelajaran PAI dan bahasa arab di susun oleh Kementerian Agama RI.

B. Prosedur Penyusunan Kisi-kisi Soal AM

* Kepala madrasah menugaskan guru penyusun kisi-kisi soal AM
* Guru madrasah menyususn kisi-kisi soal AM
* Guru madrasah menyusun soal AM sesuai dengan kisi-kisi.
* Validasi soal AM dilakukan oleh kelompok guru yang sudah ditugaskan oelh kepala madrasah.

C. Naskah Soal AM

* Naskah soal AM disusun oleh guru mata pelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada kisi-kisi AM
* Soal AM yang dikembangkan disesuaikan dengan bentuk ujian yang dipilih. Bila ujian dalam bentuk tes tertulis dapat berupa pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, menjodohkan, benar/salah, isian singkat dan uraian.
* Bila madrasah terdapat permasalahan keterbatasan sumber data, maka guru madrasah dapat melakukan sharing ke forum KKG/MGMP namun kisi-kisi dan soal AM tetap disusun oleh guru dimadrasah masing-masing.
* Naskah soal AM tidak boleh mengandung unsur SARAPPPK (Suku, Agama, Ras, Antargolongan, Politik, Promosi, Propaganda, dan Kekerasan) serta bias gender.
* Soal tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.

12. Penggandaan Naskah Soal

Bila AM dilaksanakan denngan basis kertas pensil, penggandaan naskah soal AM beserta kelengkapannya dilakukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara AM. Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kab/Kota, KKM, MGMP/ KKG Dilarang mengkordinir atau menghimpun penggandaan naskah soal AM. 

13. Jadwal Asesmen Madrasah

Jadwal AM ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara AM dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
* Ketuntasan kurikulum
* Kalender pendidikan
* Hari libur nasional/keagamaan
* Rentang waktu pelaksanaan AM :
    Jenjang MA : 13 Maret sampai dengan 8 April 2023
    Jenjang MTs: 10 April sampai dengan 20 Mei 2023
    Jenjang MI  : 10 April sampai dengan 20 Mei 2023

14. Moda Pelaksanaan AM

Asesmen madrasah diselenggarakan dengan moda:
* AMBK (Asesmen Madrasah Berbasis Komputer)
* AMKP (Asesmen Madrasah Berbasis Kertas Pensil) 
* Bentuk lain yang sitetapkan oleh madrasah

15. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil AM

* AMBK dilakukan secara komputerisasi
* AMKP dilakukan secara manual atau menggunakan alat pemindaian
* AM yang dilaksanakan dalam bentuk praktek, penugasan, portofolio dan/ atau lainnya pemeriksaan dan pengolahan hasil ujian mengacu pada pedoman penskoran yang diatur oleh madrasah.

16. Pengaturan Ruang Ujian

* Ruang ujian harus aman dan layak untuk tempat pelaksanaan ujian
* Jumlah peserta ujian tiap ruang maksimal 20 peserta
* Satu orang pengawas wajib mengawasi satu ruang ujian
* Setiap meja dalam ruang asesmen diberi nomor peserta AM
* Setiap Ruang AM ditempel pengumuman tentang larangan membawa alat komunikasi dan larangan masuk ruang ujian selain peserta ujian dan pengawas ujian.
* Setiap Ruang AM terdapat denah tempat duduk yang disertai photo peserta didik yang ditempel dipintu masuk Ruang Ujian.
* Gambar atau alat peraga yang ada didalam ruangan dikeluarkan dari Ruang ujian.
* Pengaturan Ruang disesuaikan dengan kebutuhan.

17. Pengawas Ruang Ujian

* Kepala madrasah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan AM di madrasah
* Pengawas AM ditetapkan oleh kepala madrasah
* Setiap ruang AM diawasi oleh satu orang pengawas
* Pengawas AM adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang di ujikan
* Pengawas AM harus disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti dan memegang teguh kerahasiaan.

18. Kelulusan Peserta Didik

Kriteria kelulusan peserta didik mempertimbangkan beberapa hal yaitu:
*Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
* memperoleh nilai sikap dengan predikat Baik
* Mengikuti AM

Penetapan kelulusan :
* ditetapkan melalui rapat dewan guru
* ditetapkan dengan surat keputusan madrasah.

19. Pengumuman Kelulusan

Pengumuman peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan oleh masing-masing madrasah. 
* Pengumuman kelulusan MA diperkirakan minggu ke -4 Mei 2023.
* Penguman kelulusan MI dan MTs diperkirakan minggu ke -1 bulan Juni 2023.

20. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan

* Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan AM dilakukan oleh Kementerian AGA RI, Kanwil Kemenag Provinsi, kantor kemenag kab./Kota sesuai tugas dan kewenangannya.
* Laporan penyelenggaraan AM dilakukan secara berjenjang dari Madrasah kepada Kemenag Kab./Kota Kepada Kanwil Kemenag Provinsi selanjutnya kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u.p Direktur KSKK Madrasah.
* Laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan AM dimanfaatkan untuk perbaikan mutu pendidikan.

21. Pembiayaan AM

Bersumber dari komite madrasah, BOSm APBN atau sumber lain yang sah. Komponen pembiayaan pelaksanaan AM sebagai berikut :
* Pembuatan dan Penggandaan soal atau input soal pada aplikasi.
* Honor panitia
* Honor Pengawas Ruang
* Honor Proktor dan Teknisi
* Honor Penguji praktikum
* Konsumsi
* Biaya lain yang terkait dengan ujian.

Mau donasi lewat mana?

Link Aja - Roy Radiansah (0823-4449-6902)

BRI - Roy Radiansah (0363-0102-7066-508)

Gopay - Roy Radiansah (0823-4449-6902)

Vivo - Roy Radiansah (0823-4449-6902)
Merasa terbantu dengan artikel ini? Ayo dukung dengan memberikan rating Bintang 5. Tekan tombol merah disebelah kanan 👉
Berbagi Informasi sekecil apapun itu, Insyaallah akan bermanfaat bagi yang membutuhkan.

Posting Komentar



  • Home


  • Follow


  • MENU


  • Share


  • Comment
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Harap sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
Kakak pakai plugin pemblokir iklan ya? Tolong kecualikan website ini dalam pemblokiran ya. Karena kami butuh penghasilan dari iklan untuk terus mengelola website ini agar bisa update artikel bermanfaat. Makasih ya 😊
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.