🔔 Aktifkan notifikasi disini Follow It

Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 22 Oktober Tahun 2022

Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri Tahun 2022 ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Agama RI No: SE.13 tahun 2022. Panduan tersebut berisi :

A. Umum 

1. Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri, Pemerintah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri. 

2. Bahwa penetapan tanggal 22 Oktober sebagaimana dimaksud dalam huruf a merujuk pada tercetusnya “Resolusi Jihad” yang berisi fatwa kewajiban berjihad bagi umat muslim demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia. 

3. Bahwa sehubungan dengan pandemi Corona Virus Desease (COVID- 19), pelaksanaan peringatan Hari Santri 2022 tetap berorientasi pada peran serta masyarakat dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan penerapan protokol kesehatan. 

4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2022. 

B. Maksud dan Tujuan 

Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan, Pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan dalam rangka peringatan Hari Santri 2022. 

C. Ruang lingkup 

Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan peringatan Hari Santri 2022 dengan berpedoman pada kebijakan Pemerintah tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19. 

D. Dasar Hukum 

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406). 

2. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri. 

3. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Desease (COVID-19). 

4. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Desease (COVID-19). 

E. Ketentuan 

1. Peringatan Hari Santri 2022 bertema “Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan” 

Sejarah telah membuktikan bahwa santri selalu ada dalam setiap fase perjalanan Indonesia. Ketika Indonesia memanggil, santri tidak pernah mengatakan tidak. Santri selalu siap sedia mendarmabaktikan hidupnya untuk bangsa dan negara. 

Santri dengan segala kemampuannya bisa menjadi apa saja. Tidak hanya di bidang ilmu agama, tetapi juga di bidang-bidang lainnya. Meski demikian, santri tidak pernah melupakan tugas utamanya, yaitu menjaga agama. Karena salah satu tujuan agama adalah untuk memuliakan manusia. Sebaliknya, agama tidak diturunkan untuk merendahkan martabat kemanusiaan. 

Santri senantiasa berprinsip bahwa menjaga martabat kemanusian atau hifdzunnafs adalah esensi ajaran agama, terutama di tengah kehidupan Indonesia yang sangat majemuk. Karena menjaga martabat kemanusiaan juga berarti menjaga Indonesia. 

2. Logo peringatan Hari Santri 2022 dapat diunduh melalui laman Kementerian Agama RI

3. Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 22 Oktober 2022 pukul 08.00 WIB. Adapun Upacara Bendera pada lingkup Kementerian Agama dilaksanakan secara terpusat di halaman Kementerian Agama dan disiarkan melalui kanal media sosial Kementerian Agama. 

4. Kegiatan peringatan Hari Santri 2022 dapat berupa: zikir, shalawat, munajat, doa, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang relevan dengan tema Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan, dan sosialisasi tema, logo, dan rangkaian kegiatan peringatan Hari Santri 2022 melalui website, media sosial, dan spanduk/ baliho/ standing banner. 

5. Seluruh pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Santri 2022 disesuaikan dengan kemampuan masing-masing, mengedepankan prinsip-prinsip kesederhanaan dan kekhidmatan. 

F. Penutup 

Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. 

Info selengkapnya untuk download Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri Tahun 2022. Silahkan Klik Download dibawah ini !

Download
Demikian Informasi yang kami sampaikan, semoga dapat memberi manfaat, terima kasih atas kunjungannya.

Mau donasi lewat mana?

Link Aja - Roy Radiansah (0823-4449-6902)

BRI - Roy Radiansah (0363-0102-7066-508)

Gopay - Roy Radiansah (0823-4449-6902)

Vivo - Roy Radiansah (0823-4449-6902)
Merasa terbantu dengan artikel ini? Ayo dukung dengan memberikan rating Bintang 5. Tekan tombol merah disebelah kanan 👉
Berbagi Informasi sekecil apapun itu, Insyaallah akan bermanfaat bagi yang membutuhkan.

Posting Komentar



  • Home


  • Follow


  • MENU


  • Share


  • Comment
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Harap sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
Kakak pakai plugin pemblokir iklan ya? Tolong kecualikan website ini dalam pemblokiran ya. Karena kami butuh penghasilan dari iklan untuk terus mengelola website ini agar bisa update artikel bermanfaat. Makasih ya 😊
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.